Gagalkan Peredaran 517 Butir Zenith di Anjir Pasar
Posted by subbaghumas_resbatola at Tuesday, July 25, 2017
1 Comments
Polres Barito Kuala - Peredaran obat - obatan berbahaya yang sudah
sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Anjir Pasar membuat
Polsek Anjir Pasar terus melakukan penyelidikkan untuk menangkap para
pengedarnya.
.
.
Kerja keras petugas di lapangan pun akhinya membuahkan hasil, Minggu
(09/07/2017) sekitar 09.30 Wita Polsek Anjir Pasar berhasil menangkap
seorang pelaku pengedar obat - obatan berbahaya berinisial MM (44 th) di
Desa Anjir Pasar Kota Rt.01 Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala. MM
warga Desa Anjir Pasar Kota yang sudah menjadi TO petugas tersebut
tertangkap tangan pada saat melakukan jual beli sediaan farmasi tanpa
ijin edar jenis Carnophen (Zenith).
.
.
Dalam kegiatan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Anjir
tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan obat
Carnophen (Zenith) sebanyak 5 box 17 butir atau 517 butir yang
terbungkus dalam plastik warna hitam dan uang sebesar Rp 270.000 yang
disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa
petugas ke Polsek Anjir Pasar untuk dilakukan proses penyidikkan.
.
.
Kapolsek Anjir Pasar AKP Abdul Rokhim kepada Tim Redaksi mengungkapkan
"Alhamdulillah berkat kerja keras anggota yang terus melakukan
penyelidikkan akhirnya pengedar zenith yang sudah sangat meresahkan
masyarakat Anjir Pasar bisa tertangkap. Pelaku yang sudah menjadi TO
Polsek Anjir Pasar tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi.
Semoga dengan hasil ini membuat Polsek Anjir Pasar akan terus bekerja
keras untuk memberantas peredaran obat Zenith yang dapat merusak
generasi muda"
Baca Selengkapnya