Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

MAR 20 tahun) dan AZ (21 tahun)

Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, March 29, 2017

Tribratanews.polri.go.id, Polres Barito Kuala - Kamis (23/03/2017) sekitar pukul 13.00 wita dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandastana Iptu Wihartanto beserta 5 orang anggotanya berhasil menangkap 2 (dua) orang Pelaku pencurian Laptop berinisial MAR 20 tahun) dan AZ (21 tahun), keduanya adalah warga Desa Pantai Hambawang Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala. Kedua orang pemuda tersebut ditangkap karena telah mengambil 3 (tiga) unit Laptop milik Kantor Desa Pantai Hambawang pada hari Jumat (17/03/2017) pukul 17.00 wita dengan cara mencongkel pintu depan Kantor Desa kemudian masuk dan berhasil membawa kabur 3 (tiga) unit Laptop. Hasil konfirmasi dengan Kapolsek Mandastana, "Keberhasilan ungkap kasus pencurian ini merupakan kerja keras dari anggota saya dan didukung informasi masyarakat" ujar Kapolsek Mandastana. Dari tangan Pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merk Acer dan 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

0 komentar:

Post a Comment