Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

SIPINTAR

Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, May 17, 2017

Tribratanews.polri.go.id, Polres Barito Kuala - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat "Patuh Intan 2017", Polres Barito Kuala terus melakukan berbagai kegiatan demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran dalam berlalu lintas bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima pelayanan Kepolisian yaitu pelayanan pembuatan SIM, dimana SIM merupakan kelengkapan yang harus selalu dibawa masyarakat pada saat berlalu lintas. . . Pada saat ini, Polres Barito Kuala telah memiliki Aplikasi berbasis Android bernama SIPINTAR (Sistem Pelayanan Terpadu dan Akurat). Di dalam Aplikasi SIPINTAR tersebut terdapat Layanan Pembuatan SIM Online yang berfungsi untuk masyarakat apabila ingin mengisi formulir pendaftaran SIM langsung melalui Handphone mereka sehingga tidak mengantri lagi di Ruang SATPAS. . . Jumat (12/05/2017) sekitar pukul 09.00 wita di Ruang SATPAS Polres Barito Kuala, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala melakukan Sosialisasi tentang Aplikasi SIPINTAR kepada para pemohon SIM yang berada di Ruang tersebut dengan tujuan agar mereka bisa mengetahui dan memahami kegunaan dari Aplikasi SIPINTAR yang dimiliki oleh Polres Barito Kuala. . . Kepada Tim Redaksi, Kasat Lantas Polres Barito Kuala AKP Winda Adhiningrum, S.H., S.I.K menjelaskan "Pada hari ini kami melakukan Sosialisasi tentang Aplikasi SIPINTAR kepada para pemohon SIM, dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui dan memahami bahwa melalui Aplikasi SIPINTAR ini mereka bisa melakukan pengisian formulir pendaftaran SIM secara online tanpa mengantri lagi di Ruang SATPAS. Ini merupakan salah satu kegiatan yang kami lakukan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2017, selain juga kegiatan penegakan hukum kepada para pelanggar peraturan lalu lintas", kata Kasat Lantas.

0 komentar:

Post a Comment