Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

Batola Gagalkan Peredaran 586.100 Zenith Lintas Provinsi

Posted by subbaghumas_resbatola at Tuesday, July 25, 2017

Polres Barito Kuala - Sungguh malang nasib EY, lebaran Idul Fitri yang sudah dekat dan harusnya dirayakan bersama keluarga di rumah namun pada tahun ini akan dirayakan EY di dalam Hotel Prodeo (Penjara). Hal itu dikarenakan EY pria berusia 36 tahun warga Desa Anjir Pasar Kota II Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala ini ditangkap Polisi dari Satuan Narkoba Polres Barito Kuala pada Sabtu siang (17/06/2017) sekitar pukul 14.30 Wita. . . EY ditangkap petugas di rumahnya karena kedapatan telah menyimpan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis obat Carnophen (Zenith) sebanyak 586.100 butir yang disimpan EY di dalam rumahnya di Handil Airmas Rt.07 Ds. Anjir Pasar kota II Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala. . . Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Ds. Anjir pasar kota II Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala ada pengedar Carnophen (Zenith). Kemudian Satuan Narkoba Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan di TKP kurang lebih selama 1 minggu. Pada saat telah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. . . Kepada petugas, pelaku menjelaskan bahwa obat berbahaya tersebut merupakan milik Bosnya yaitu KR dari Jakarta yang dikirimkan oleh anak buahnya pada Jumat malam (16/06/2017) sekitar pukul 20.30 Wita melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Pelaku mengakui barang tersebut dititipkan KR kepadanya untuk dia antarkan ke Kapuas Kalteng, namun terlebih dahulu disimpan oleh pelaku di rumahnya. Dan KR menjanjikan kepada pelaku bahwa pelaku akan diberi keuntungan sebesar Rp 500.000,- per katon dari obat Carnophen yang akan diedarkan tersebut. . . Namun sebelum obat berbahaya tersebut diantar pelaku ke Kapuas, petugas terlebih dahulu berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke Kantor Satuan Narkoba Polres Barito Kuala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan EY kini harus siap untuk merayakan lebaran Idul Fitri tahun ini di dalam sel penjara

0 komentar:

Post a Comment