Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

GIAT PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN KARHUTLA POLRES BATOLA TAHUN 2016

Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, July 13, 2016

            Dalam rangka Penanggulangan & Pencegahan terjadinya Karhutla  tahun 2016, Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 Polres Barito Kuala telah melaksanakan kegiatan berupa Sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Sarana yang dipakai adalah Tatap Muka, Patroli Dialogis, Binluh, Himbauan, Selebaran / Brosur, Poster, Spanduk.

             Petugas yang melaksanakan kegiatan terdiri dari para Kapolsek & Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran yaitu IPTU Supriyanto, SE, MM, IPDA Hormansyah, IPDA Ardiansyah, Brigadir Agil Eryadi, Briptu Ajisaka Ficky, Briptu Taufikkurahman, SH, Bripka Bambang, Bripka Hasan B, Bripka Ketut, Brigadir Sabirin, Brigadir Bayu Marendra, Brigadir Helmawardi, Bripka Eko N, Brigadir Ronggur Lubis, Aipda Suyono, Bripka Muklis Abdi, Brigadir Setia Gunawan, Bripka Bambang, Bripka Padliansyah, Brigadir Dedy W. P, Aiptu Nyoman Adi Kamar, Bripka Ludi, Brigadir Ikhsan Ramadhani, Bripka Anjar Andrianto dan Bripka I Gde Sujana M.
             Lokasi kegiatan di Ds. Pulau Alalak Kec. Alalak, Ds. Sungai Lumbah RT.04 Kec. Alalak, Ds. Karang Bunga Kec. Mandastana, Ds. Tabatan Baru Kec. Kuripan, Ds. Jelapat Baru Kec. Tamban, Ds. Anjir Pasar Kota RT.04 Kec. Anjir Pasar, Ds. Anjir Pasar Lama RT.04 Kec. Anjir Pasar, Ds. Anjir Pasar Lama RT.06 Kec. Anjir Pasar, Ds. Andaman 2 RT.03 Kec. Anjir Pasar, Ds. Banyiur RT.06 Kec. Anjir Pasar, Ds. Simpang Nungki Kec. Cerbon, Ds. Beringin Jaya Kec. Anjir Muara, Ds. Tinggiran Baru Kec. Mekarsari, Ds. Sungai Gampa Kec. Rantau Badauh, Ds. Sungai Pantai Kec. Rantau Badauh, Ds. Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh, Ds. Sungai Gampa Asahi Kec. Rantau Badauh, Rumah Kades Kolam Kanan Kec. Wanaraya, Ds. Karya Makmur Kec. Tabukan, Ds. Sungai Teras Luar Kec. Tabunganen, Ds. Kolam Kanan Kec. Barambai, Ds. Sampurna RT.4 Kec. Jejangkit, Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan, Kel. Marabahan Kota Kec. Marabahan, Ds. Bambangin Kec. Belawang.
             Hasil yg dicapai adalah diperoleh  data tempat rawan Karhutla di Desa - desa tiap Kecamatan, masyarakat mengerti akan himbauan tersebut untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, masyarakat mengerti tentang bahaya karhutla dan ancaman hukuman bila membakar hutan atau lahan, timbulkan partisipasi masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.


11 komentar:

Unknown said...

sejauh ini usaha untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sampai mana ???

subbaghumas_resbatola said...

selama ini dari tahun ke tahun usaha penanggulangan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan dari instansi kepolisian sendiri di dukung instansi lain yang terkait, sudah melakukan usaha" ataupun kesiap siagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan sudah melakukan terobosan" yg sangat efektif. adapun terobosan tersebut yg kita lakukan sendiri adalah dgn membentuk satuan tugas (SATGAS) anti kebakaran hutan dan lahan yg mana fungsi terlibat di dalamnya adalah fungsi yg berkompeten, di dalam bidang SATGAS tersebut

Unknown said...

terus min apabila ada di temukan yang sengaja membakar hutan dan lahan apakah ada pasal atau hukuman yang di berlakukan ???

subbaghumas_resbatola said...

iya andi tentu ada, dalam undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atur dalam pasal 108 yg isinya : " setiap orang yg melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf H di pidana dgn pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah

Unknown said...

kok cuma bakar hutan dan lahan denda dan hukumannya segitu banget ??

Unknown said...

kalau saya menanggapi,undang" sudah di tetapkan tapi nyatanya masyarakat masih banyak yang belum tau tentang undang" itu dan masih menyepelekan,,,

Unknown said...

iya, bukannya semakin tahun semakin banyak kebakaran ?? sedangkan menurut informasi dari medsos indonesia penyumbang asap terbesar

Unknown said...

sebenarnya kebakaran ini tuh akibat masyarakat itu sendiri,contohnya aja membuang putung rokok sembarangan terus para petani yang sudah selesai panen membakar lahannya sendiri karena mereka menginginkan lahannya cepat bersih dari sisa panen tanpa mengeluarkan biaya lagi,,,

subbaghumas_resbatola said...

@nisa karena itu sudah ketetapan dan sesuai dgn keruguian dan dampak yg ditimbulkan contohnya banyak hewan" yg kehilangan tempat tinggalnya sehingga menyerang pemukiman warga, banyak polusi sehingga menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA dan masih banyak lagi dampaknya dan para pelaku pembakaran agar bisa berpikir ulang utk melakukan tindakan tersebut, itupun menurut saya masih belum seberapa

subbaghumas_resbatola said...

@andi kami sudah pernah melaksanakan sosialisasi kedesa" tentang kebakaran hutan dan lahan agar masyarakat sadar penting pentingnya menjaga dan tidak merusak alam yg berdampak pd kehidupan kita bersama, seandainya usaha itu belum terpenuhi secara maximal kami akan selalu mensosialisasikan lagi sampai apa yang kita inginkan dapat terwujud

subbaghumas_resbatola said...

@arif sebenarnya semua itu kembali kepada masyarakat masing", seandainya setiap orang menyadari bahayanya pembakaran hutan dan lahan itu sangat besar kemudian mengikuti peraturan yg sudah ditetapkan pemerintah, pd kesimpulannya kami anggota polri membutuhkan kerjasama dari masyarakat dan tanpa kerjasama dari kalian semua itu tidak akan terwujud, mari kita bersama" menjaga lingkungan hidup kita, semangattttttt

Post a Comment