Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, March 29, 2017
0 Comments
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Istana Negara dengan Presiden Jokowi pada akhir Januari 2017 lalu yang dihadiri oleh Bupati Barito Kuala, Dandim 1005 Marabahan, Kapolres Barito Kuala dan Kepala BPBD Barito Kuala, maka hari Rabu (22/03/2017) pukul 09.30 Wita Kapolres Barito Kuala AKBP Syahril Saharda, S.I.K., M.Si menggelar acara "Coffee Morning dalam rangka Antisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017" yang dilaksananan di Aula Jananuraga Polres Barito Kuala yang merupakan sebagai langkah awal Kabupaten Barito Kuala dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla pada Tahun 2017. Pada acara yang digagas oleh Kapolres Barito Kuala tersebut hadir Bupati Barito Kuala, Dandim 1005 Marabahan, Sekda Barito Kuala, Kepala BPBD Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kepala BRI Cabang Marabahan, para Pimpinan Perusahaan Perkebunan Sawit di Barito Kuala, para PJU Polres Barito Kuala, para Kapolsek Jajaran Polres Barito Kuala, seluruh Ketua Pemadam Kebakaran se - Kabupaten Barito Kuala serta undangan lainnya. Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Barito Kuala dan dalam sambutannya beliau menyampaikan "Acara ini diselenggarakan dengan maksud mereview atau mengingatkan kembali masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengingat wilayah Barito Kuala rawan akan Kebakaran Hutan dan Lahan" tegas Kapolres. Selanjutnya Kapolres memaparkan tentang Upaya Penanggulangan Bencana Asap Akibat Karhutla Tahun 2017 di Wilayah Batola Kabupaten Barito Kuala. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa salah satu kewajiban Perusahan Perkebunan adalah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Maka Kapolres Barito Kuala mempunyai inovasi dalam upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dianjurÄ·kan kepada pihak Perusahan Perkebunan Sawit adalah agar memiliki unit DRONE, yang juga didasari pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/Men LHK/Sekjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.