Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

(Zenith) bak Apotek berjalan

Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, March 29, 2017

Tribaratanews.polri.go.id, Polres Barito Kuala - Senin (27/03/2017) sekitar pukul 21.00 wita, seorang kakek berinisial AA (62 tahun) warga Desa Bantuil Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala dengan menenteng tas kecil warna coklat menjajakan barang haram yakni pil Carnophen (Zenith) bak Apotek berjalan. Si kakek tidak sadar kalau gerak - geriknya diawasi oleh Polisi berpakaian preman. Saat berada di JL. HM Yunus Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala si kakek (Pelaku) disergap beberapa Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala dan langsung menggeledah Pelaku. Didapatkan pil Carnophen (Zenith) sebanyak 75 butir dan uang tunai Rp 580.000 yang diakui Pelaku dari hasil penjualan pil tersebut. Hasil konfirmasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala AKP Manaris Hutapea, SH, "Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap Pelaku AA beserta Barang Bukti setelah membuntuti pergerakan Pelaku pada saat mengedarkan Zenith. Barang siapa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari yang berwenang maka akan dikenakan sanksi hukuman maksimal 15 tahun kurungan sesuai pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan", tegas Kasat Resnarkoba. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Post a Comment