Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

mengungkap 3 kasus Carnophen (Zenith)

Posted by subbaghumas_resbatola at Wednesday, June 28, 2017

Polres Barito Kuala - Peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar pada saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya di daerah Kalimantan Selatan. Bahkan kasus peredaran obat - obatan berbahaya tersebut kini sudah sampai masuk ke berita media nasional. Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pun sangat mengatensi hal tersebut dengan langsung memerintahkan para Kapolres Jajaran Polda Kalsel untuk segera memberantas habis peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayahnya masing - masing. . . Merespon aktif perintah Kapolda Kalsel tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala pun langsung bergerak cepat. Hasilnya yaitu hanya dalam waktu 1 hari pada Sabtu (10/06/2017), Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala berhasil mengungkap 3 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan barang bukti obat jenis Carnophen (Zenith) berjumlah 285 butir yang didapat dari 4 orang pelaku. Keempat orang pelaku tersebut ditangkap petugas di 3 lokasi yang berbeda. . . Pelaku pertama yaitu KW (31 th) ditangkap petugas di Desa Tabing Rimbah Ray 7 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala pada pukul 10.30 Wita dengan barang bukti 40 butir obat jenis Carnophen. . . 90 menit kemudian tidak jauh dari lokasi pelaku pertama ditangkap, di Desa Tabing Rimbah Ray 6 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala petugas kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku yaitu MI (21 th) dan RM (20 th) dengan barang bukti 10 butir obat jenis Carnophen. . . Selanjutnya pada pukul 16.00 Wita, 1 (satu) orang pelaku lagi yaitu HW (37 th) berhasil ditangkap petugas di Desa Jelapat Baru Rt.08 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala dengan barang bukti obat jenis Carnophen sebanyak 235 butir. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Kuala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

0 komentar:

Post a Comment