Tribratanews.polri.go.id - Polres Barito Kuala
.
.
Setelah dimulainya Operasi Kepolisian Kewilayahan "Sikat Intan - 2017"
pada tanggal 22 April 2017 yang dilaksanakan oleh Polda Kalsel beserta
Jajaran, Polres Barito Kuala dan Polsek Jajarannya langsung bergerak
cepat untuk melaksanan kegiatan Cipta Kondisi di wilayah hukumnya masing
- masing dalam rangka mendukung berhasilnya Operasi tersebut.
.
.
Tidak terkecuali Polsek Marabahan, Sabtu (22/04/2017) skp 22.30 wita
pada saat anggota Polsek Marabahan sedang melaksanakan kegiatan Cipta
Kondisi di sekitar wilayah Marabahan, anggota mendapat informasi
masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengedarkan obat - obatan
berbahaya. Dan benar saja, pada saat anggota sampai di TKP di Jl.
Veteran Rt.23 tepatnya di Halaman Nipures Futsal Kec. Marabahan Kab.
Barito Kuala anggota mendapati seorang laki - laki berinisial T (22 th)
warga Desa Balukung Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala yang menyimpan 20
butir Obat Carnophen (Zenith) yang ditaruh Pelaku di dalam bungkus Rokok
Crystal warna biru yang pada saat itu sempat dibuang oleh Pelaku.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah keluarga Pelaku dan
kembali menemukan Obat Carnophen (Zenith) sebanyak 140 butir di dalam
kamar Pelaku yang disimpan di dalam plastik hitam dan dimasukkan ke
dalam tas berwarna hitam dimana barang bukti tersebut diakui
kepemilikanya oleh Pelaku untuk diedarkan.
.
.
Kemudian Pelaku dan barang bukti Obat Carnophen beserta Uang Tunai
sebesar Rp 137.000,- dibawa ke Polsek Marabahan guna pemeriksaan lebih
lanjut.
.
.
Setelah penangkapan tersebut Kapolsek Marabahan Ipda H. M. Sukarjan,
S.Pd menerangkan "Alhamdulillah di hari pertama Operasi Sikat Intan 2017
ini kami bisa langsung mendapatkan hasil, ini semua berkat adanya
informasi dari masyarakat dan kecepatan Tim di lapangan untuk menangkap
Pelaku. Kami akan terus bekerja keras selama pelaksanaan Operasi ini
agar bisa terus mendapatkan hasil yang maksimal", ungkap Kapolsek
Marabahan.