Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

92 butir pil Carnophen

Posted by subbaghumas_resbatola at Monday, April 24, 2017

Tribratanews.polri.go.id, Polres Barito Kuala . . Peredaran obat berbahaya jenis Carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil Zenith bukan hanya di Perkotaan saja tetapi sekarang sudah sampai ke pelosok - pelosok Pedesaan, pemakainya pun sangat beragam dari kalangan di bawah umur hingga usia dewasa, hal ini sungguh sangat memperihatinkan bagi kita semua. . . Kembali untuk kesekian kalinya di wilayah hukum Polres Barito Kuala khususnya di wilayah hukum Polsek Berangas sudah sering kali diberantas para pengedar pil haram tersebut. Pada Sabtu dini hari (15/4/2017) sekitar pukul 02.00 wita telah ditangkap pelaku berinisial SAR (35 Th) warga Desa Sungai Pitung Kec. Alalak Kab. Barito Kuala yang merupakan seorang petani dengan pekerjaan sampingan sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen (Zenith). Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Berangas ketika sedang mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jl. Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Barito Kuala. Dari tangan pelaku diamankan 92 butir pil Carnophen serta uang tunai Rp 210.000,-. . . Kapolsek Berangas Iptu Lukman Simbolon, S.H. membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, beliau mengatakan, "Memang pelaku SAR mengedarkan pil Carnophen tersebut tidak begitu banyak jumlahnya, tetapi kita tidak pandang bulu apakah jumlahnya sedikit ataupun banyak, tetap saja itu adalah pelanggaran hukum maka harus kita babat habis", tegas Iptu Lukman Simbolon, S.H. . . Iptu Lukman Simbolon, S.H juga menyampaikan bahwa sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

0 komentar:

Post a Comment