Hotline: 0511-4799223, email: subbaghumas_resbatola@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Selayang Pandang Kapolres

Video

KAPOLRES BATOLA

36 butir pil Carnophen

Posted by subbaghumas_resbatola at Monday, April 24, 2017

Tribratanews.polri.go.id, Polres Barito Kuala . . Modus Operandi pelaku kejahatan semakin hari semakin berkembang seiring perkembangan zaman, ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan. . . Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala kembali melakukan keberhasilan pengungkapan Pengedar pil Carnophen (Zenith), Senin (10/4) sekitar jam 15.00 wita pelaku AS (26 th) bersama pelaku NUR (30 th) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Barambai diamankan petugas saat mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen (Zenith) di Desa Pendalaman Kec. Barambai Kab. Barito Kuala, pada kedua pelaku ditemukan 36 butir pil Carnophen. . . Namun petugas tidak percaya begitu saja, dan kasus tersebut kemudian dikembangkan. Hasil interogasi dari pengakuan kedua pelaku bahwa masih ada pelaku lain yang juga menyimpan pil haram tersebut. Tanpa buang waktu Tim Sat Narkoba langsung meluncur menuju sasaran di sebuah rumah kosong di Desa Kolam Kanan Kec. Barambai Kab. Barito Kuala. . . Dan benar saja di TKP ditemukan pelaku NPS (23 tahun) yang menyimpan sebanyak 1.470 butir pil Carnophen (Zenith). Selanjutnya barang bukti dan ketiga orang pelaku "Trio Zenith" tersebut digelandang ke Polres Barito Kuala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. . . Hasil konfirmasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala AKP Manaris Hutapea, SH memaparkan, "Sebagai aparat penegak hukum kita harus lebih unggul daripada pelaku kejahatan dalam mengatasi perkembangan modus operandi kejahatan, kita harus lebih jeli dalam pengungkapan serta pengembangan kasus dan tidak hanya terpaku dengan pelaku yang sudah diamankan saja", ungkap AKP Manaris Hutapea, SH. . . Pelaku dijerat Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 komentar:

Post a Comment